1. Urusan Ketatausahaan dan Perlengkapan Rumah Tangga
Mengkoordinir kegiatan yang berkaitan dengan administrasi perkantoran, keuangan, kepegawaian dan rumah tangga serta urusan barang SUPM Pontianak yang dimulai dari perencanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan dan evaluasi / laporan kegiatan secara berkala / berjenjang, dan melaksanakan pengawasan kegiatan sesuai kewenangan.
2. Urusan Pengajaran
Mengkoordinir kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik kurikuler, kokurikuler dan pengembangan kurikulum serta kegiatan yang berada di masing-masing program keahlian termasuk pelaksanaan praktek bidang studi dan Praktek Kerja Lapangan (PKL) dimulai dari pembuatan kalender pendidikan berdasarkan kalender pendidikan dari pusat, pelaksanaan pendidikan sampai dengan evaluasi / pelaporan penyelenggaraan pen- didikan secara berkala.
3. Urusan Kesiswaan
Mengkoordinir kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan kehidupan kampus, ekstrakurikuler dan pembinaan bakat siswa yang dimulai dengan pembinaan kehidupan dikampus sesuai ketentuan sekolah, jadwal kegiatan, pelaksanaan kegiatan sam- pai dengan evaluasi / laporan kegiatan secara berkala.
4. Urusan Sarana Pendidikan.
Mengkoordinir kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan, pemeliharaan, dan per- baikan sarana pendidikan sesuai dengan kebutuhan kurikulum mulai dari perencanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan sampai dengan evaluasi / laporan secara berkala.
5. Urusan Hubungan Masyarakat.
Mengkoordinir kegiatan yang berkaitan dengan bidang kehumasan, social kemasyarakatan, pemberdayaan alumni dan pengembangan promosi sekolah yang dimulai dari pelaksanaan kegiatan sampai dengan evaluasi / laporan kegiatan secara berkala.